KOLAKA TIMUR, JEJARISULTRA.COM – Dinamika politik menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tokai, Kecamatan Poli-Polia, Kabupaten Kolaka Timur, mulai menjadi perhatian masyarakat. Kadar, warga Desa Tokai yang disebut mendapat dukungan sejumlah tokoh masyarakat untuk maju sebagai calon kepala desa, diimbau tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh perkembangan persoalan hukum yang sedang dihadapinya.
Imbauan tersebut disampaikan kuasa hukum Kadar, Agus Mundu, S.H. Ia meminta kliennya tetap berkepala dingin dan menyerahkan penanganan persoalan hukum kepada tim penasihat hukum.
Agus menegaskan bahwa setiap proses hukum harus dijalankan secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Menurutnya, pihaknya akan mengawal proses tersebut agar hak-hak hukum kliennya tetap terlindungi.
“Setiap keterangan saksi harus diberikan secara bebas, jujur, dan tanpa tekanan. Apabila terdapat dugaan pengarahan atau pemaksaan, hal tersebut perlu diperiksa dan dibuktikan melalui mekanisme hukum,” ujar Agus.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 235 dan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Penilaian terhadap keterangan saksi juga harus mempertimbangkan kesesuaiannya dengan alat bukti lain, konsistensi keterangan, serta kemungkinan adanya alasan tertentu yang memengaruhi kesaksian.
Menurut Agus, surat pernyataan yang dibuat atau ditandatangani oleh pihak tertentu tidak serta-merta membuktikan kebenaran seluruh isinya. Keabsahan, autentikasi, dan kekuatan pembuktiannya harus dinilai berdasarkan konteks serta ketentuan hukum yang berlaku.
Agus juga mengingatkan bahwa pemberian keterangan palsu dalam proses hukum dapat menimbulkan konsekuensi pidana apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi. Dalam KUHP Nasional, Pasal 291 dan Pasal 373 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana terkait pemberian keterangan palsu dalam keadaan yang ditentukan oleh undang-undang. Sementara itu, Pasal 361 mengatur laporan atau pengaduan palsu kepada pejabat yang berwenang, apabila pelapor mengetahui bahwa tindak pidana yang dilaporkan sebenarnya tidak terjadi.
“Apabila ditemukan bukti adanya keterangan palsu atau laporan yang sengaja dibuat berdasarkan peristiwa yang diketahui tidak pernah terjadi, kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Agus.
Ia menambahkan, dugaan pelanggaran hukum harus ditangani melalui proses pembuktian yang objektif. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan atau dugaan yang belum teruji.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan terus mendampingi Kadar dalam menghadapi proses hukum yang berjalan. Agus berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat Desa Tokai.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan hukum yang sedang dihadapi Kadar harus diproses secara terpisah dari dinamika pencalonan kepala desa. Persyaratan dan kelayakan calon kepala desa tetap harus dinilai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh pihak menghormati proses hukum, mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat hendaknya tetap menjaga persatuan dan situasi yang kondusif,” tutup Agus.
