KOLAKA TIMUR, JEJARISULTRA. COM– Kuasa hukum korban pengrusakan tanaman, Agus Mundu, S.H., menegaskan bahwa proses hukum atas kasus yang menimpa kliennya, Sukardi, warga Desa Inotu, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, tidak akan berhenti pada pelaku utama. Pihaknya akan mengejar seluruh pihak yang diduga kuat turut serta dalam aksi pengrusakan tersebut.
Kasus pengrusakan tanaman milik Sukardi terjadi pada November 2024. Perkara ini sempat dinyatakan belum lengkap atau P-19 oleh kejaksaan pada 2025, sebelum akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 pada 2026. Perkara kemudian diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kolaka pada Agustus 2026.
Dalam putusan tersebut, oknum Kepala Desa Inotu berinisial A telah divonis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan. Meski demikian, Agus Mundu menilai keadilan bagi “orang kecil” seperti kliennya harus ditegakkan secara menyeluruh, termasuk terhadap pihak yang diduga terlibat di balik layar.
“Bukan hanya mereka yang mengeksekusi di lapangan yang akan kami kejar. Kami mengacu pada ketentuan Pasal 20 KUHP Baru mengenai penyertaan dalam tindak pidana,” ujar Agus Mundu dalam keterangannya.
Berdasarkan fakta yang terungkap, kasus pengrusakan menggunakan alat berat ini diduga kuat melibatkan sejumlah pihak penting. Pertama, pemilik alat berat yang diduga merupakan salah satu Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur dan diduga bertindak sebagai penyedia ekskavator untuk melakukan pengrusakan tanaman. Kedua, operator alat berat yang melakukan perusakan secara langsung di lokasi kejadian.
Selain itu, berdasarkan Salinan Putusan Nomor Perkara 56/Pid.B/2026/PN.Kka, keterangan sejumlah saksi di persidangan menyebutkan adanya keterlibatan APH yang diduga berada di lokasi untuk mengawasi serta mengarahkan jalannya alat berat saat pengrusakan terjadi.
Agus Mundu juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penanganan laporan hukum kliennya sejak awal. Pihaknya menyatakan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang pernah menangani laporan Sukardi jika terbukti ada dugaan pelanggaran kode etik maupun hukum positif.
Langkah tegas itu diambil karena pihak korban menilai terdapat beberapa poin dalam salinan putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan fakta lapangan. Ketidaksesuaian tersebut dinilai telah merugikan hak-hak materiil maupun formil korban dalam mencari keadilan.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat adanya hak korban yang dikesampingkan. Jika ada oknum APH yang diduga melanggar kode etik atau hukum positif saat menangani laporan pengrusakan ini, kami pasti akan mengambil langkah hukum formal,” pungkas Agus Mundu. (kus)
