Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE JEJARISULTRA.COM TEGAS DAN TERPERCAYA

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kadar Klarifikasi Isu Pilkades Tokai, Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum

Jumat, 30 Oktober 2026 | Oktober 30, 2026 WIB Last Updated 2026-10-30T22:55:12Z


KOLAKA TIMUR, JEJARISULTRA.COM – Polemik menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Tokai, Kecamatan Poli Polia, Kabupaten Kolaka Timur, kian menghangat. Kadar, yang namanya disebut-sebut sebagai salah satu figur calon kepala desa, angkat bicara untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.


Melalui kuasa hukumnya, Agus Mundu, S.H., Kadar menegaskan bahwa penyebutan dirinya saat ini sebagai “Calon Kepala Desa Tokai” adalah keliru. Menurutnya, sampai saat ini belum ada warga Desa Tokai yang berstatus sebagai bakal calon, apalagi calon kepala desa.


“Pemahaman kami bahwa saat ini belum ada seorang pun warga desa, terkhusus Desa Tokai, yang berstatus sebagai bakal calon, terlebih statusnya sebagai calon kepala desa di Kolaka Timur,” ujar Kadar dalam keterangan resminya.


Kadar menjelaskan, keputusannya untuk maju dalam Pilkades bukan didasari sikap ingkar janji, melainkan karena adanya aspirasi dan permintaan langsung dari para tokoh masyarakat setempat. Terkait tudingan bahwa ia pernah berjanji tidak akan maju kepada pihak tertentu, yakni suami dari inisial A, Kadar membantah adanya kesepakatan mutlak yang mengekang hak konstitusionalnya untuk maju sebagai kepala desa.


Menanggapi dinamika tersebut, Kuasa Hukum Kadar, Agus Mundu, S.H., memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang dinilai mencoba menyebarkan keterangan keliru atau tendensius. Ia mengingatkan para saksi, termasuk pihak berinisial A, agar berhati-hati dalam memberikan kesaksian.


Agus Mundu menegaskan bahwa setiap keterangan yang disampaikan di muka hukum maupun di publik harus berdasarkan fakta sebenarnya. Ia mengingatkan adanya konsekuensi dan ancaman pidana bagi pihak yang sengaja memberikan keterangan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 373 KUHP Baru dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.


Tim kuasa hukum Kadar saat ini tengah menyiapkan langkah-langkah hukum terukur apabila ditemukan adanya upaya pencemaran nama baik atau penggiringan opini yang merugikan kliennya.

×
Berita Terbaru Update