KOLAKA,JEJARISULTRA.COM— Korban bernama Sukardi resmi melaporkan oknum Kepala Desa Inotu beserta sejumlah saksi ke Polres Kolaka atas dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah. Laporan polisi tersebut terdaftar dengan Nomor: STPL/B/907/X/2026/SPKT.
Kasus dugaan keterangan palsu ini mencuat setelah persidangan perkara Nomor 56/Pid.B./2026/PN Kka di Pengadilan Negeri Kolaka selesai disidangkan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan oknum Kades Inotu terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
Kuasa hukum korban, Agus Mundu, S.H., menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan kliennya berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 373 KUHP Baru, terkait sumpah palsu dan keterangan palsu.
Dugaan tindak pidana itu diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa bersama para saksi dari Desa Inotu, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, saat memberikan kesaksian di persidangan.
“Semua saksi yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah akan kami kejar. Mereka harus bertanggung jawab di hadapan hukum sesuai dengan proses perundang-undangan yang berlaku,” ujar Agus Mundu.
Lebih lanjut, Agus Mundu meminta dan berharap Kapolres Kolaka beserta jajaran Sat Reskrim Polres Kolaka segera menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh korban Sukardi agar kepastian hukum dapat segera terwujud.
