Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE JEJARISULTRA.COM TEGAS DAN TERPERCAYA

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Kolaka Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara Inkrah, Narkotika 294,4 Gram Diblender

Rabu, 21 Oktober 2026 | Oktober 21, 2026 WIB Last Updated 2026-10-21T21:11:13Z

 


KOLAKA, JEJARISULTRA. COM– Kejaksaan Negeri Kolaka melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 47 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) untuk periode Mei–September 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti.


Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Romadu Novelino, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya terhadap barang bukti yang berdasarkan putusan harus dimusnahkan.


“Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan atau dipergunakan kembali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ini juga merupakan bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas,” jelasnya.


Khusus terhadap barang bukti narkotika, Romadu menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur.


“Pemusnahan barang bukti narkotika ini menjadi pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur. Langkah ini juga merupakan upaya preventif untuk mencegah barang bukti disalahgunakan atau kembali beredar di tengah masyarakat,” tegasnya.


Dalam kesempatan tersebut, Romadu Novelino juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan dalam mendukung proses penegakan hukum.


“Penegakan hukum tidak akan berjalan maksimal tanpa sinergi dan kolaborasi yang baik antara ketiga lembaga tersebut. Oleh karena itu, koordinasi dan kerja sama yang telah terjalin harus terus dipertahankan dan ditingkatkan demi mewujudkan penegakan hukum yang profesional,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kolaka, Irfan Dwi Sastra, S.H., merinci barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 47 perkara, yaitu barang bukti narkotika sebanyak 612 buah/jenis dengan berat total 294,4 gram dari 17 perkara; barang bukti senjata tajam sebanyak 68 buah/jenis dari 15 perkara; dan barang bukti tindak pidana umum lainnya sebanyak 51 buah/jenis dari 15 perkara.


Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, barang bukti senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda, sedangkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.


Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kolaka menegaskan komitmennya untuk melaksanakan putusan pengadilan secara konsisten, mendukung pemberantasan tindak pidana, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur. Kejaksaan Negeri Kolaka juga berkomitmen terus menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, objektif, dan berkeadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Siaran pers tersebut disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kolaka, Bustanil Arifin. (kus) 

×
Berita Terbaru Update