Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE JEJARISULTRA.COM TEGAS DAN TERPERCAYA

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Saham Desa dan Pemda Kolaka Timur Beralih ke Pemerintah Daerah, Dividen Tahun 2025 Disalurkan

Rabu, 07 Oktober 2026 | Oktober 07, 2026 WIB Last Updated 2026-10-07T07:46:32Z

 


KOLAKA TIMUR,JEJARISULTRA.COM– Direktur Utama PT BPR Bahteramas Kolaka, Sariani, SE., M.M., menyampaikan bahwa total saham di Kabupaten Kolaka Timur yang berasal dari desa mencapai Rp1.380.000.000, sedangkan saham Pemerintah Daerah yang terdiri dari kecamatan dan kelurahan sebesar Rp330.000.000.


"Karena sudah peralihan, maka nantinya saham desa, kelurahan, serta kecamatan sudah dialihkan menjadi saham Pemerintah Daerah. Nah, saham Rp1.710.000.000 saat ini yang tercatat akan masuk menjadi saham Pemerintah Daerah pasca peralihan ini," jelasnya.


Ia berharap Pemerintah Daerah Kolaka Timur dapat berkolaborasi dalam rangka peningkatan saham sehingga dividen bisa meningkat dari tahun ke tahun. Selain itu, PT BPR Bahteramas juga menyalurkan pinjaman bagi aparat desa setiap tahunnya.


Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka, menegaskan bahwa penggunaan dividen harus direalisasikan untuk pembangunan desa dan digunakan sesuai porsi serta jumlah dana yang ada. Menurutnya, akan ada pendampingan dari dinas teknis agar penggunaan dana dividen sesuai dengan regulasi yang berlaku.


Yosep juga mengaku akan mempelajari regulasi terkait dorongan penambahan saham ke depannya.


Ditempat yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kolaka Timur, Kusram Maroli, menambahkan bahwa terdaftar 86 desa yang telah menerima dividen tahun kedua pada 2024. Sementara dividen tahun 2025 sudah dibagikan saat ini, dan dividen tahun 2026 akan dibagikan pada 2027 mendatang.


Dana bagi hasil dari saham tersebut berasal dari dana blogren tahun sebelumnya yang masuk dalam PT BPR Bahteramas. Dana itu dicatat dalam APBDes dan digunakan untuk lima bidang pembangunan di desa melalui musyawarah.


"Nantinya dana dividen yang telah dibagikan akan dimasukkan dalam APBDes tersebut dalam bentuk penerimaan desa. Tetapi tahun 2027 nantinya akan masuk di rekening daerah dan dibagikan melalui alokasi dana desa non siltap," ungkap Kusram. (kus)

×
Berita Terbaru Update