KOLAKA TIMUR, JEJARISULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka mengedukasi 117 kepala desa di Kabupaten Kolaka Timur terkait regulasi dan pengelolaan pemerintahan desa. Kegiatan itu menjadi upaya pencegahan dan pengelolaan potensi persoalan hukum, khususnya menyangkut kepemilikan saham, aset desa, dan usaha milik desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Romadu Novelino, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sosialisasi regulasi dan seremonial ini penting agar para kepala desa menjalankan pemerintahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, proses harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan sehingga kepemilikan saham tidak menjadi sengketa hukum.
Dalam kegiatan tersebut dibahas pula peran pengacara negara serta pertimbangan hukum terkait BUMD, BUMN, dan badan usaha milik desa. Isu legalitas dan standing regulasi harus diikuti. Disebutkan pula bahwa modal telah disertakan pada BPR Bahteramas Kolaka.
Kajari berharap pemerintah desa dalam menjalankan pemerintahan dan mengelola keuangan desa dapat sesuai dengan regulasi. Penataan saham dan aset desa juga diharapkan dapat dilakukan dengan baik. Prinsip peralihan saham, penertiban hukum, usaha milik desa, kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan aset desa menjadi perhatian dalam kegiatan ini.
“Saya harap pembagian hasil saham PT Bahteramas bisa melibatkan Inspektorat dan instansi terkait. Apalagi ada penyimpangan bisa segera laporkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan desa, masyarakat maupun pemerintah desa dapat segera melaporkannya ke Kejari Kolaka agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. (Kus)
