KONAWE KEPULAUAN, JEJARISULTRA. COM– Dugaan penyimpangan dalam Proyek Pembangunan Air Bersih Lampeapi Raya Tahap II (DAU) di Kecamatan Wawonii Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan publik. Ketua Bidang Hukum DPW Pemuda LIRA Sulawesi Tenggara, Dendi Aditia, meminta aparat penegak hukum (APH) dan lembaga pengawas mengusut dugaan mark-up serta ketidaksesuaian spesifikasi konstruksi proyek tersebut.
Berdasarkan data LPSE, proyek pekerjaan konstruksi di bawah Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe Kepulauan itu bersumber dari APBD 2018 dengan nilai Pagu Paket mencapai Rp2.000.000.000,00. Metode pengadaan menggunakan Lelang Pemilihan Langsung–Pascakualifikasi Satu File dengan Sistem Gugur Harga Terendah. Adapun pelaksana proyek adalah CV. AP.
Menurut Dendi, dugaan ketidaksesuaian mencuat setelah pemantauan visual di lapangan menunjukkan disparitas mencolok antara besaran anggaran dan realisasi kualitas infrastruktur. Bangunan bak penampung air atau reservoar beton disebut hanya berupa struktur sekat sederhana di kawasan hutan dan kondisinya dinilai kurang optimal dalam pemeliharaan berkala.
“Indikasi kelemahan teknis juga terlihat pada geometri instalasi jaringan pipa penyalur di area sumber air. Pipa dipasang menyilang tanpa struktur penyangga teknis atau pipe support permanen, hanya bertumpu pada batuan kali dan batang pohon lokal. Kondisi ini rentan terhadap risiko kerusakan akibat faktor eksternal geomorfologi,” ujar Dendi dalam pernyataan resminya, Jumat (9/10/2026).
Ia menambahkan, infrastruktur yang dibangun sejak tender selesai pada 2018 dan kini telah memasuki 2026 itu diduga kuat gagal total karena tidak kunjung berfungsi secara fungsional. Akibatnya, masyarakat Lampeapi Raya dinilai mengalami kerugian sosial-ekonomi, terutama saat kemarau melanda.
“Di tengah kondisi kemarau yang saat ini melanda, warga setempat yang semestinya sudah bisa mengonsumsi dan merasakan manfaat fasilitas air bersih justru mengalami krisis kekurangan air yang ekstrem. Ketiadaan akses air bersih fungsional ini memaksa sebagian besar masyarakat terbebani secara finansial karena terpaksa harus membeli air bersih secara mandiri demi memenuhi hajat hidup dasar harian mereka. Dari aspek sosial, ketidaktersediaan air ini menurunkan standardisasi sanitasi lingkungan serta menghambat produktivitas domestik rumah tangga masyarakat di Wawonii Tengah,” ungkapnya.
Dendi menegaskan, penilaian tersebut didasarkan pada telaah hukum awal mengenai indikasi ketidakpatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Meski tetap menghormati asas praduga tak bersalah, ia menilai disparitas antara nilai anggaran Rp2 miliar dari APBD 2018 dengan realisasi fisik di lapangan memerlukan penelusuran lebih lanjut.
“Kondisi fisik yang ada patut diduga mengarah pada potensi pelanggaran Asas Efisiensi, Efektivitas, dan Akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Konstruksi pemipaan yang dinilai temporer dan tidak berfungsi sejak tahun anggaran berjalan hingga kini perlu diaudit secara komprehensif untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian berat atau culpa lata,” terangnya.
Dari kacamata hukum pidana, lanjut Dendi, proses pembuktian materiil membutuhkan ketelitian lembaga penegak hukum guna melihat ada atau tidaknya unsur kesengajaan (dolus) maupun kelalaian dalam pelaksanaan kontrak.
“Jika kelak dalam proses audit investigatif oleh lembaga berwenang ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai tindakan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan korporasi penyedia jasa, hal itu dapat diuji pemenuhan unsurnya berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, status hukum dari dugaan kerugian negara ini sepenuhnya berada pada wilayah pembuktian aparat hukum dan lembaga auditor,” tambahnya.
Mengingat air bersih merupakan komoditas vital yang menyangkut hak asasi masyarakat dan hajat hidup orang banyak, DPW Pemuda LIRA Sultra mendorong instansi penegak hukum serta lembaga pengawas internal pemerintah segera mengambil tindakan responsif.
Dia berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara supaya segera melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) untuk menilai secara objektif rincian volume pengerjaan fisik di lapangan. Sejalan dengan itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara atau Ditreskrimsus Polda Sultra didesak mengagendakan pemanggilan klarifikasi terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Konawe Kepulauan, serta Direktur CV. AMI PRATAMA.
“Langkah itu penting demi tegaknya kepastian yuridis, pemulihan dampak sosial warga, dan keadilan publik,” tutup Dendi.
Hingga berita ini terbitkan wartawan media belum berhasil mengkonfirmasi pihak penyedia dan pejabat pembuat komitmen perihal berita tersebut.
