KOLAKA TIMUR,JEJARISULTRA.COM– Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur resmi memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring bagi seluruh jenjang satuan pendidikan TK/PAUD, SD, dan SMP di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Timur. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/2801 Tahun 2026 yang ditandatangani Plt. Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka.
Langkah tersebut diambil menyusul hasil evaluasi pemantauan kualitas udara terkini berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di wilayah Kabupaten Kolaka Timur yang berada pada kategori Sangat Tidak Sehat hingga Berbahaya akibat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Pemerintah daerah menegaskan bahwa kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan menjadi prioritas utama.
Pembelajaran daring akan dilaksanakan selama sepekan, terhitung mulai tanggal 14 hingga 20 Oktober 2026. Pihak sekolah dan guru pengampu diberikan fleksibilitas untuk memanfaatkan berbagai media pembelajaran daring, seperti WhatsApp Group, Google Classroom, Learning Management System (LMS), maupun media interaktif lainnya yang dapat diakses peserta didik dari rumah.
Selama masa darurat kabut asap, beban belajar disederhanakan dengan fokus pada materi esensial seperti literasi, numerasi, dan penguatan karakter, tanpa membebani target kurikulum yang kaku.
Meski pembelajaran dialihkan ke rumah, guru dan tenaga kependidikan tetap hadir dan melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan dengan pengaturan jam kerja atau sistem piket bergantian sesuai kebijakan kepala sekolah, dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan lingkungan sekolah. Sekolah juga diminta menyiagakan layanan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) serta memfasilitasi kebutuhan darurat dasar di lingkungan sekolah.
Orang tua dan wali murid dihimbau untuk mengawasi serta memastikan anak-anak tetap berada di dalam rumah, mengurangi aktivitas luar ruangan yang tidak perlu, dan mewajibkan penggunaan masker jika terpaksa beraktivitas di luar rumah.
Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan PJJ daring ini, mengikuti perkembangan data kualitas udara serta arahan lanjutan dari pemerintah daerah. (Kus)
