KOLAKA, JEJARISULTRA.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka kembali mencatatkan sejarah baru dalam dunia penegakan hukum. Satuan kerja ini resmi menjadi yang pertama di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara yang berhasil menerapkan mekanisme plea bargain atau perundingan pengakuan bersalah dalam penyelesaian perkara pidana.
Capaian ini disampaikan langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, sebagai bentuk diseminasi informasi kepada publik. Keberhasilan tersebut dinilai sebagai tonggak penting implementasi pembaruan hukum pidana nasional di tingkat daerah, khususnya dalam mendukung transformasi sistem peradilan pidana yang cepat, efektif, profesional, dan berkeadilan.
Dalam praktiknya, Kejari Kolaka berhasil menerapkan mekanisme plea bargain terhadap dua perkara tindak pidana penganiayaan yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua perkara tersebut masing-masing atas nama inisial NM dan API.
Proses penyelesaian kedua perkara ini dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas legalitas, objektivitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak-hak para pihak. Pengakuan atas kesalahan oleh terdakwa dilakukan secara sukarela sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga penyelesaian perkara berlangsung lebih efektif, efisien, dan terukur tanpa mengurangi prinsip due process of law.
Penerapan plea bargain ini dinilai lebih dari sekadar capaian administratif. Mekanisme ini mencerminkan paradigma baru penegakan hukum yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum (legal certainty), keadilan (justice), dan kemanfaatan (utility). Proses penegakan hukum tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada terciptanya sistem peradilan pidana yang efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui mekanisme ini, Kejari Kolaka juga berupaya meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya penegakan hukum, mengurangi potensi penumpukan perkara, serta memperkuat kualitas pelayanan publik di bidang hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Romadu Novelino, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bekerja secara profesional, cermat, dan berintegritas. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan capaian bersama yang harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi penuntutan.
“Capaian ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh insan Adhyaksa untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap dinamika perkembangan hukum, sekaligus tetap menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme,” ujar Romadu.
Ke depan, Kejari Kolaka berkomitmen terus mengoptimalkan implementasi berbagai kebijakan dan inovasi di bidang penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung modernisasi sistem peradilan pidana, memperkuat kualitas penegakan hukum, serta mewujudkan Kejaksaan yang semakin profesional, berintegritas, modern, dan dipercaya masyarakat.
Dengan menjadi pelopor penerapan plea bargain di Sulawesi Tenggara, Kejari Kolaka menegaskan kesiapannya menjadi bagian dari transformasi penegakan hukum nasional dan motor penggerak pembaruan hukum pidana di daerah. (kus)
