Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE JEJARISULTRA.COM TEGAS DAN TERPERCAYA

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Ikut Rusak Tanaman Sukardi, Pelaku Penyertaan Dilaporkan ke Polres Koltim

Senin, 19 Oktober 2026 | Oktober 19, 2026 WIB Last Updated 2026-10-19T09:13:20Z


KOLAKA TIMUR – Kuasa hukum korban pengrusakan tanaman, Agus Mundu, S.H., secara resmi melaporkan pihak-pihak yang diduga turut serta atau melakukan penyertaan dalam tindak pidana ke Polres Kolaka Timur pada Senin, 19 Oktober 2026.


Laporan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Pelaku utama, yang merupakan oknum Kepala Desa Inotu berinisial A, telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Kolaka dalam Nomor Perkara: 56/Pid.B/2026/PN Kka.


Dalam laporan susulan tersebut, Agus Mundu, S.H. menjerat para pihak yang diduga turut serta menggunakan pasal penyertaan dalam kodifikasi hukum pidana terbaru, yakni Pasal 20 KUHP Baru (UU No. 1/2023) tentang Penyertaan atau Deelneming. Adapun objek pengrusakan dalam perkara ini adalah tanaman pohon kelapa dan tanaman pohon pinang milik korban, Sukardi.


Kuasa hukum korban juga memberikan imbauan dan peringatan tegas kepada para saksi yang nantinya akan dipanggil oleh penyidik Satreskrim Polres Kolaka Timur. Ia meminta para saksi memberikan keterangan secara jujur tanpa ditambah maupun dikurangi.


“Kami meminta para saksi yang akan memberikan keterangan nanti untuk tidak memberikan keterangan palsu. Konsekuensi hukumnya sangat jelas pada Pasal 373 KUHP Baru, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara jika terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di atas sumpah,” tegas Agus Mundu, S.H. kepada awak media, Senin (19/10/2026).


Pihak kuasa hukum berharap penyidik Polres Kolaka Timur dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional demi tegaknya keadilan bagi korban, Sukardi, yang hak-hak dan tanamannya telah dirusak.

×
Berita Terbaru Update