Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE JEJARISULTRA.COM TEGAS DAN TERPERCAYA

Indeks Berita

Tag Terpopuler

JPU Banding Vonis 6 Bulan, Kuasa Hukum Korban Soroti Perbedaan Jumlah Tanaman Rusak

Senin, 07 September 2026 | September 07, 2026 WIB Last Updated 2026-09-08T00:56:29Z
Kuasa Hukum, Agus Mundu


KOLAKA,JEJARISULTRA.COM — Perkara dugaan perusakan tanaman yang menjerat oknum Kepala Desa Inotu berinisial A resmi memasuki babak baru di tingkat banding. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara pada 28 Agustus 2026, menyusul vonis ringan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Kolaka.


Dalam putusannya, majelis hakim PN Kolaka menjatuhkan hukuman 6 bulan pidana percobaan, yang artinya terdakwa tidak perlu menjalani penahanan, serta denda sebesar Rp 30 juta. Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan JPU yang sebelumnya meminta pidana penjara selama 1 tahun.


Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kolaka, Bustanil Arifin menyampaikan, JPU telah melayangkan banding setelah putusan Pengadilan Negeri Kolaka, pada tanggal 24 Agustus 2026, lalu. 


Alasan banding Jaksa karena tuntutan dibawah jauh dari vonis Pengadilan Negeri sehingga diajukan banding. "Banding sudah diajukan oleh JPU yang menangani kasus tersebut, kita ikuti proses hukum sampai kasus tersebut ikrah," jelasnya. 


Terpisah,  kuasa hukum korban, Agus Mundu, SH, meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mengawal proses hukum ini secara serius. Ia berharap agar jaksa di tingkat banding kembali mempertimbangkan tuntutan awal berupa hukuman 1 tahun penjara.


"Kami mendukung upaya banding JPU. Kami berharap keadilan yang sebenarnya bisa ditegakkan di tingkat pengadilan tinggi, dan tuntutan awal yang lebih berat bisa kembali dipertimbangkan," ujar Agus Mundu kepada media, Selasa (8/9/2026).


Selain mempersoalkan ringannya vonis, kuasa hukum korban menyoroti dugaan perbedaan fakta di lapangan dengan data yang tertuang dalam berkas perkara. Berdasarkan pengecekan ulang yang dilakukan pihak korban pada Minggu (6/9/2026), jumlah tanaman yang rusak mencapai 15 pohon kelapa dan 5 pohon pinang.


Namun, dalam berkas perkara yang disidangkan, jumlah tanaman yang dinyatakan rusak hanya tercatat 10 pohon kelapa. Perbedaan data ini dinilai merugikan korban dan menimbulkan pertanyaan hukum yang serius.


"Kami sangat menyayangkan adanya dugaan pengurangan alat bukti. Mengapa fakta di lapangan berbeda dengan apa yang tertuang dalam berkas? Ini jelas merugikan klien kami sebagai korban," tegas Agus Mundu.


Kuasa hukum korban menyatakan tidak akan tinggal diam. Ia mengancam akan menempuh langkah hukum tegas apabila ditemukan indikasi aparat penegak hukum yang dengan sengaja menghilangkan atau mengurangi alat bukti. Tindakan tersebut, menurutnya, dapat dikenakan sanksi pidana maupun pelanggaran kode etik.


"Kami akan mendalami hal ini. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.


Namun, hingga saat ini, pernyataan tersebut masih merupakan dugaan dari pihak kuasa hukum dan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang terbukti secara sah di pengadilan.


Sementara itu, kuasa hukum korban mengakui bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti materi banding yang diajukan oleh JPU. Berdasarkan pengecekan di PN Kolaka dan PT Sulawesi Tenggara, perkara tersebut baru didaftarkan untuk proses banding, dan memori banding belum diketahui telah dimasukkan.


"Kami masih menunggu salinan memori banding. Yang jelas, proses ini baru tahap awal di pengadilan tinggi," jelas Agus.


Tidak berhenti pada proses pidana, pihak korban juga menyatakan akan menempuh jalur perdata untuk menuntut ganti rugi materiil atas kerusakan tanaman yang dialami. Rencana gugatan tersebut akan didaftarkan setelah perkara pidana memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkra) 


Dengan dinamika yang masih berlanjut, perkara ini kini menjadi ujian bagi proses hukum di Sulawesi Tenggara. Putusan di tingkat banding serta penanganan perbedaan data alat bukti akan menjadi sorotan utama dalam menentukan keadilan bagi para pihak yang berperkara. (kus) 

×
Berita Terbaru Update