KONAWE UTARA, JEJARISULTRA.COM– PT Makmur Lestari Primatama (MLP) menggelar kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Halal Self Declare bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Langikima, Kabupaten Konawe Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal sebagai jaminan mutu produk sekaligus upaya memperluas pangsa pasar.
Mewakili PT MLP Konut, Tallulembang Daud Santo menyampaikan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar aturan formalitas, melainkan jaminan mutu penjualan yang mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat, memperluas pasar, menambah nilai produk, melindungi usaha, serta mendorong profesionalisme pelaku UMKM.
"Kami hadir untuk memfasilitasi para pelaku UMKM di Langikima agar lebih memahami alur dan kemudahan dalam mengurus sertifikat halal. Ini adalah langkah nyata mewujudkan produk halal dan berkualitas," ujar Tallulembang, Selasa,(11/8).
Sekretaris Kecamatan Langikima, Ansharullah, memberikan apresiasi atas inisiatif perusahaan yang peduli terhadap pengembangan UMKM di wilayahnya. Ia menyatakan bahwa pengajuan sertifikasi halal mencakup setiap produk yang halal dan higienis, khususnya dalam rangkaian makanan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada PT Makmur Lestari Primatama yang telah menginisiasi sertifikasi halal di Konawe Utara, terkhusus Kecamatan Langikima. Ini sangat bermanfaat bagi kepentingan UMKM di daerah kita," ungkap Ansharullah.
Sementara itu, Ketua Halal Center UMK Kendari, Anwar Said, turut memberikan apresiasi kepada pihak perusahaan yang telah memfasilitasi kegiatan sosialisasi dan sertifikasi halal ini. Ia berharap produk-produk UMKM yang telah mengantongi sertifikat halal dapat terus diperhatikan dan dipertahankan kualitasnya selama proses pengelolaan usaha.
"Produk yang memiliki sertifikat halal tentu lebih baik dan terpercaya. Kami harap UMKM yang sudah mendapat sertifikasi dapat mempertahankan komitmen ini dalam menjalankan usahanya," pesan Anwar.
Dalam sosialisasi tersebut, para pelaku UMKM juga diingatkan bahwa per tanggal 17 Oktober 2026, seluruh pelaku usaha yang berjualan wajib memiliki sertifikat halal dari pemerintah. Halal Center UMK Kendari mencatat terdapat sekitar 7.000 pelaku UMKM di Sulawesi Tenggara yang perlu mengurus sertifikasi halal.
Kegiatan ini mengacu pada dasar hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, serta Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia terkait penyelenggaraan sertifikasi halal.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pelaku UMKM di Langikima dan Konawe Utara pada umumnya dapat segera mengurus sertifikat halal produknya sehingga siap menghadapi kewajiban yang berlaku dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas. (kus)

