Gelar Rakor FKUB, Bupati Koltim : Fkub ini bukan dibentuk Pemerintah tetapi dibentuk Mssyarakat

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Gelar Rakor FKUB, Bupati Koltim : Fkub ini bukan dibentuk Pemerintah tetapi dibentuk Mssyarakat

Kamis, 19 Agustus 2021


 KOLTIM,JEJARISULTRA.com-
Bupati Kolak Timur (Koltim), Hj. Andi Merya Nur, S.IP  menggelar  rapat koordinasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Aula Pemda Koltim, Kamis (5/8/2021).

Kegiatan ini turut dihadiri Sekda Koltim  para  pimpinan OPD dan sejumlah  pihak terkait lainnya.

Melalui kegiatan tersebut, Bupati mengatakan, bahwa pihaknya berharap  agar  pengurus FKUB yang baru saja menerima SK,  dapat mengemban tugas dengan sebaik-baiknya.

"Karena itu seluruh pengurus FKUB, bahkan kepada masyarakat pada umumnya perlu memahami regulasi  dan ketentuan  mengenai  kerukunan hidup antar umat beragama,"pintanya.

"Secara lebih teknis saya, minta Kepada jajaran Kemeterian  Agama (Kemrbag)  Kabupaten Kolaka Timur dan Instansi terkait lainnya agar secara rutin bisa melakukan Silaturahmi, Komunikasi, dan Interaksi yang intens untuk menyampaikan hal-hal yang terkait dengan masalah tersebut,"sambungnya menghimbau.

Lebih lanjut, Ia mengatakan,  bahwa terkait dengan (kegiatan red)  agar perlu diketahui bersama bahwa pembentukan FKUB ini merupakan salah satu amanat dari peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.

"Dan pendirian rumah Ibadah ingin pula saya tegaskan bahwa FKUB ini bukan dibentuk oleh Pemerintah, tetapi dibentuk oleh masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah, sebab umat beragama bukanlah objek, tetapi menjadi subjek atau pelaku utama dalam upaya memelihara kerukunan nasional,"tuturnya.

Ia mengungkapkan, bahwa sehebat apapun program Pemerintah untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman, jika tidak didukung oleh masyarakat maka tidak akan memiliki arti apa-apa.

"FKUB ini sendiri nantinya akan menjadi mitra Pemerintah Kabupaten dalam melakukan pembinaan-pembinaan terhadap umat beragama, yang hubungannya bersifat konsultatif. Mengenai pembentukan forum ini secara jelas diatur pada pasal 8 peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,"pungkasnya.